TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021.
Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin (13/7/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim telah memperbolehkan beberapa sekolah untuk kembali dibuka.
Akan tetapi sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan dibuka.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.
Baca: Tahun Ajaran Baru akan Dimulai pada 13 Juli, Seperti Ini Simulasi Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau
Baca: Daftar 23 Platform Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
1. Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar