TRIBUNNEWSWIKI.COM - Politikus Rieke Diah Pitaloka sudah tak lagi menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Fraksi yang mengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menggantikan posisi si 'Oneng' dengan seorang Mantan Perwira Polri.
Hendrawan Supratikno, Anggota Baleg dari fraksi PDIP telah membenarkan informasi tersebut.
"Betul, saya dapat informasi itu (Rieke diberhentikan) dari Baleg, kan saya anggota Baleg," kata Hendrawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Hendrawan juga membenarkan bahwa posisi Wakil Ketua Baleg telah digantikan oleh Komjen Muhammad Nurdin.
Dicopotnya Rieke Diah Pitaloka kemudian menjadi perbincangan hangat.
Isu mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang kontroversional kembali menyeruak.
Pasalnya, PDIP diketahui merupakan partai politik yang 'ngotot' mengusung RUU HIP.
RUU HIP pula yang juga diduga menjadi sebab adanya pembakaran bendera PDIP di Bekasi pada Rabu, (24/6/2020) lalu.
Tak hanya itu, Rieke Diah Pitaloka juga sempat menjadi ketua panitia kerja (panja) dan pimpin rapat pleno RUU HIP.
Lalu bagaimana PDIP meluruskan isu ini?
Baca: Begini Isi RUU HIP yang Tuai Kontroversi, Anwar Abbas: Memeras Pancasila Adalah Bentuk Pengkhianatan
Baca: Soal Insiden Pembakaran Bendera Partai, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi: Kita Orang Beragama
PDIP tanggapi pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Pimpinan Baleg DPR
Kamis, (9/7/2020) Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Utut Adianto menjelaskan alasan PDIP melakukan rotasi pimpinan Baleg DPR.
Dijelaskan Utut seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews, pergantian dilakukan karena Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat kedepannya.
"Kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial, selain Omnibus Law tentu saja RUU Haluan Ideologi Pancasila," kata Utut dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dikatakan oleh Utut, untuk tugas-tugas itu dibutuhkan orang yang lebih menguasai banyak bidang.
Misalnya mengenai RUU Omnibus Law yang menyatukan berbagai Undang-undang sekaligus.
Meski demikian, Utut menjelaskan bahwa penggatian yang dilakukan tidak bermaksud mengesampingkan kemampuan Rieke Diah Pitaloka.
"Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham, beliau pernah jadi Kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu. Apakah ini berarti Mba Rieke tidak mampu? tidak, tetapi ini konsekuensi yang kita harus tingkatkan pasukan intermental sesuai dengan bidangnya," ujar Utut.
Penggantian jabatan masih dianggap wajar