"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Ternyata sebelumnya, Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, bernama Nikolo Iliev pada 2015 silam.
Kronologi pembobolan BNI
Pembobolan kas BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline tersebut dilakukan pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2013.
Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu
Tidak hanya itu, bantuan yang didapat oleh PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam juga.
Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.
Baca: Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia
Baca: Maria Pauline Lumowa
Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar
Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif tersebut, akhirnya pihak BNI melaporkan ke Mabes Polri.
Namun, saat itu Maria telah pergi dari Indonesia menuju Singapura pada September 2003, tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Alhasil, Pemerintah Indonesia pun sempat melakukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014.
Namun, pengajuan perjanjian tersebut mendapat penolakan dari Belanda.
Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda saja.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yang Disoroti Buronan Djoko Tjandra yang Tertangkap Malah Maria Pauline Lumowa, Begini Ceritanya