Daftar 23 Platform Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Kemendikbud berikan 23 sumber platform pembelajaran jarak jauh yang dapat digunakan selama belajar dari rumah.


zoom-inlihat foto
belajar-dari-rumah-di-tvri-untuk-kelas-1-3-sd.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Kemendikbud berikan 23 sumber pembelajaran jarak jauh yang dapat digunakan selama belajar dari rumah.


Namun, hanya metode Pembelajaran Jarak Jauh menggunakan daring yang dapat dilakukan secara permanen.

Pembelajaran Jarak Jauh akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah dan tidak akan dilakukan secara permanen.

Baca: Nadiem Makarim: Sistem Belajar Jarak Jauh Bisa Diterapkan Permanen Setelah Pandemi Covid-19 Selesai

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

"Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril di Jakarta, pada Senin (6/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, untuk proses belajar siswa akan tetap bertatap muka jika daerahnya berada dalam zona hijau.

Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.

Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved