TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang tahun ajaran baru 2020/2021 banyak yang belum kembali membuka sekolah.
Berbeda halnya dengan Pemerintah Kota Bekasi yang berencana membuka kembali sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Sesuai dengan jadwal dari Kemendikbud, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun mengaku pihaknya telah melakukan persiapan untuk menerapkan protokol kesehatan di sekolah.
"Tahapan yang kami lakukan sekarang ini adalah kami mengecek kesiapan, jika kami tidak melakukan dan berusaha untuk sebuah perubahan maka adaptasi itu tidak akan terpenuhi," kata Rahmat, Selasa, (7/7/2020), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Rahmat juga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi selama dua minggu sekali.
"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat.
Langkah membuka kembali sekolah dan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka ini, menurutnya merupakan upaya pemerintah menjalani tatanan kehidupan baru melawan Covid-19.
"Kita berinisiatif untuk melakukan perubahan, perubahan yang akan kita lakukan sekarang ini adalah di tahap selanjutnya bagaimana proses belajar mengajar itu bisa langsung bertatap muka," tergas dia.
Baca: Siap Terapkan New Normal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Kalau Ada Lonjakan Covid-19, Tak Masalah!
Baca: Meski Kategori Zona Kuning, Wali Kota Bekasi Akan Tetap Buka Sekolah di Tahun Ajaran 2020/2021
Kebijakan membuka sekolah ini juga dibarengi dengan penerbitan keputusan wali kota (kepwal) Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.
Pembukaan sekolah dan kegiatan belajar mengajar tatap muka ini tentunya dibarengi dengan protokol kesehatan.
Adapun teknis jadwal dan jam belajar KBM yang tercantum dalam enam poin serta wajib dijalankan seluruh sekolah :
1. Rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.
2. Jumlah mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.
3. Durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.
4. Setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.
5. Waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.
6. Lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.
Baca: Daftar Kabupaten/Kota yang Berada di Zona Hijau, Boleh Kembali Buka Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Selain teknis kegiatan KBM di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokoler kesehatan.
Misalnya diwajibkan memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.