Meski demikian, dirinya mengaku tidak mudah untuk memberhentikan 1,6 juta PNS.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Di samping itu, hal tersebut telah disahkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 pada 8 April 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
Selain itu, Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada penerimaan CPNS pada 2020 dan 2021.
"Rekrutmen CPNS dua tahun ini tidak ada," ujar Tjaho Kumolo, Senin (6/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Tjahjo, untuk penerimaan sekolah kepolisian dan militer yang sudah terprogram setiap tahun, akan tetap terlaksana sesuai jadwalnya.
"Kedinasan yang terprogram seperti Akpol, Akmil itu tetap jalan pada 2021," ucap Tjahjo.
(Tribunnewswiki/Afitria)