Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS yang melekat adalah Tunjangan anak, Tunjangan suami/istri, dan Tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan Tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 Belum Jelas, Berikut Klarifikasi dari Kemenkeu
Terkait dengan permasalahan keuangan, pemerintah Indonesia juga sedang memutar otak demi melaksanakan kewajiban mereka terhadap para pegawai negeri diseluruh Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan Gaji ke-13 PNS yang sampai saat ini masih belum jelas pasti kapan akan terealisasi.
Tahun 2019 lalu, anggaran untuk Gaji ke-13 PNS seluruh Indonesia mencapai Rp 20 triliun.