TRIBUNNEWSWIKI.COM - 18 tahun berada di jeruji besi di Arab Saudi, TKI bernama Ety binti Toyyib Anwar akhirnya bebas.
Ety diketahui mendapatkan tuduhan telah membunuh sang majikan tempat dimana dirinya bekerja.
Ety kemudian mendapatkan vonis hukuman mati, yang kini akhirnya bisa bebas dan kembali ke tanah air, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengaku bahagia bisa kembali ke rumah dan mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mendukungnya selama ini.
Baca: Setelah Tes Covid-19, Empat TKI di Malaysia Malah Kabur, Satu Orang Masih dalam Pencarian
Baca: Malaysia Jalani Lockdown, Banyak TKI Pulang Ke Tanah Air, Begini Kondisi Memprihatinkan Mereka
"Alhamdulillah bahagia," ujar Ety kepada Tribunnews.com ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020).
Ketika ditanya apa yang paling dirindukan, Ety menjawab sangat merindukan tanah air.
"Kalau rindu ya tanah air sendiri," imbuhnya.
Tak sendirian, Ety didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Keduanyalah yang menjemput proses pemulangan Ety dari Arab Saudi.
Ketika ditanya perihal kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya, Ety mengaku tak merasa bersalah.
"Ya nggak, saya nggak merasa bersalah, nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya nggak merasa bersalah," ucap Ety.
"Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Nggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya," lanjut Ety.
Dalam kesempatan tersebut, Ety mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang membantunya agar bisa kembali ke Indonesia.
"Ya saya ucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semua, mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa, cuma bisa segitu yang saya sampaikan kepada semua," tandas Ety.
Bebas dari hukuman mati dengan membayar 'tebusan' sebesar Rp. 15,2 miliar
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Ety adalah TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Ety sempat divonis hukuman mati karena dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Melalui negosiasi panjang, keluarga majikan atau ahli waris Faisal al-Ghamdi bersedia memaafkan Ety.
Mereka meminta diyat sebesar 4 juta Riyal Saudi atau setara Rp. 15,2 miliar.
Akhirnya uang tersebut berhasil terkumpul berkat adanya penggalangan dana yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) selama 7 bulan.
"Penggalangan dana bermula dari pertemuan Dubes RI dengan Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR Senayan Oktober 2018 dan kemudian disepakati untuk penggalangan dana sebesar Rp. 5 miliar," kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Sumbangan yang mencapai angka 4 Juta Riyal tersebut terpenuhi jelang waktu deadline yaitu 30 syawal 1440 H atau 3 Juli 2019.
Hasil penggalangan dana telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Binti Toyyib Anwar.
"Telah lengkapinya uang diyat yang diminta oleh ahli waris, maka KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety Binti Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," kata dosen dan staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Dalam tiga tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati tanpa tebusan diyat.
Di antaranya ada sepasang suami istri asal Indramayu.
Baca: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Baca: Viral Video Rumah Dihancurkan di Ponorogo, Istri Selingkuh Sampai Hamil Saat Suami jadi TKI di Korea
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatasi, Kemenag: Tetap Terbuka Kemungkinan WNI di Arab Saudi Berhaji Tahun Ini
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Vincentius Jyestha/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
"Lolos dari Hukuman Mati dan Kembali ke Indonesia, TKI Ety binti Toyyib Bahagia dan Rindu Tanah Air"
dan di judul "WNI Asal Majalengka Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Usai Terkumpul Uang Rp 15,2 Miliar"