TRIBUNNEWSWIKI.COM - 18 tahun berada di jeruji besi di Arab Saudi, TKI bernama Ety binti Toyyib Anwar akhirnya bebas.
Ety diketahui mendapatkan tuduhan telah membunuh sang majikan tempat dimana dirinya bekerja.
Ety kemudian mendapatkan vonis hukuman mati, yang kini akhirnya bisa bebas dan kembali ke tanah air, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengaku bahagia bisa kembali ke rumah dan mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mendukungnya selama ini.
Baca: Setelah Tes Covid-19, Empat TKI di Malaysia Malah Kabur, Satu Orang Masih dalam Pencarian
Baca: Malaysia Jalani Lockdown, Banyak TKI Pulang Ke Tanah Air, Begini Kondisi Memprihatinkan Mereka
"Alhamdulillah bahagia," ujar Ety kepada Tribunnews.com ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020).
Ketika ditanya apa yang paling dirindukan, Ety menjawab sangat merindukan tanah air.
"Kalau rindu ya tanah air sendiri," imbuhnya.
Tak sendirian, Ety didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Keduanyalah yang menjemput proses pemulangan Ety dari Arab Saudi.
Ketika ditanya perihal kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya, Ety mengaku tak merasa bersalah.
"Ya nggak, saya nggak merasa bersalah, nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya nggak merasa bersalah," ucap Ety.
"Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Nggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya," lanjut Ety.
Dalam kesempatan tersebut, Ety mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang membantunya agar bisa kembali ke Indonesia.
"Ya saya ucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semua, mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa, cuma bisa segitu yang saya sampaikan kepada semua," tandas Ety.
Bebas dari hukuman mati dengan membayar 'tebusan' sebesar Rp. 15,2 miliar
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Ety adalah TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Ety sempat divonis hukuman mati karena dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Melalui negosiasi panjang, keluarga majikan atau ahli waris Faisal al-Ghamdi bersedia memaafkan Ety.
Mereka meminta diyat sebesar 4 juta Riyal Saudi atau setara Rp. 15,2 miliar.
Akhirnya uang tersebut berhasil terkumpul berkat adanya penggalangan dana yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) selama 7 bulan.