TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zuraida Hanum (41) yang menjadi dalang dari pembunuhan Jamaluddin, Hakim PN Medan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/6/2020).
Dalam aksi kejinya tersebut ia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Meskipun vonis yang dilayangkan untuk kedua pembantu pembunuhan Jamaluddin ini lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.
Jefri dan Reza diketahui divonis 20 tahun penjara atas keikutsertaan mereka dalam pembunuhan berencana atas Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Sidang putusan hakim tersebut diketahui oleh Erintuah Damanik yang dilaksanakan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Erintuah mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan ketiga pelaku, terutama Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!
Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan mereka yang mencorang nama baik institusi kehakiman.
Terlebih melihat Zuraida yang nampak tidak sungguh-sungguh dalam menyesali perbuatannya.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut.
Ia bahkan menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri
Baca: Putranya Bunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Ibu Pelaku Syok: Dia Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega
Baca: Ibu Eksekutor Hakim PN Jamaluddin Menagis Histeris Saat Anaknya Lakukan Rekonstruksi
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.
Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.