Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas

Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih untuk turun kelas.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bpjs-2.jpg
Pramdia Arhando/Kompas.com
BPJS Kesehatan(Pramdia Arhando/Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan mulai Rabu (1/7/2020).

Sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, iuran BPJS Kesehatan naik.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyebabkan banyak peserta yang memilih untuk turun kelas.

Diketahui, hingga pertengahan Juni 2020 lalu, tercatat sudah ada 2,3 juta peserta turun kelas.

Beleid kenaikan BPJS Kesehatan telah diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Besok 1 Juli 2020, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas

Baca: Iuran BPJS Jauh di Bawah Perhitungan Aktuaria, Menko PMK: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.

Berikut rincian tarif iuran kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 :

  • Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Subsidi pemerintah Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

Cara Turun Kelas

Dikutip dari TribunKaltim.co, peserta dapat mengajukan penurunan kelas BPJS Kesehatan.

Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Baca: Pasien BPJS yang Terindikasi Covid-19 Harus Bayar Rapid Test? Begini Penjelasannya!

Baca: Simak Panduan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Menggunakan KTP Elektronik

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Selengkapnya, simak berikut ini:

* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunKaltim/Ofi Amalia)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Hari Ini 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Besarannya, Jumlah Peserta Turun Kelas Meningkat





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved