Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Mengintip besaran gaji para pejabat Kemenkeu yang lakukan rangkap jabatan komisaris BUMN


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-2.jpg
Kompas.com
ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 397 komisaris BUMN telah tercatat Ombudsman melakukan praktik rangkap jabatan.

Bukan hanyaa itu saja, ada juga 167 komisarisdi anaka perusahaan BUMN diketahui juga melakukan rangkap jabatan.

Ombudsman sendiri belum memperoleh data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Data ini diperoleh dari Kementerian BUMN langsung.

Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?

Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu

Kementerian Keuangan Indonesia
Kementerian Keuangan Indonesia (Tribunnewswiki.com)

Akan tetapi angka tersebut adalah data di 2019.

Terhitung 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, juga TNI dan Polri.

Temuan lainnya, para komisaris yang masih aktif di instansi asalnya tersebut pun juga tercatat menerima penghasilan ganda.

Hal ini berarti, para komisaris yang berstatus PNS tersebut pun masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.

Kemudian selain menerima honorarium dari posisi komisaris BUMN, sebagian pendapatan pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai di Kemenkeu.

Khusus pejabat dari unsur PNS Kemenkeu, angka remunerisasi kementerian bendahara negara ini relatif tinggi ketimbang instansi lain.

Tunjangan yang bisa diperoleh PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca: THR Sudah Cair, Kini Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli, Kapan dan Berapa Besarannya?

Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

Perpres Nomor 111 Tahun 2017 terkait Perubahan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 mengenai  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai tiap bulannya.

Dalam Perpres itu, besaran tukin dibagi dalam 27 kelas jabatan, di mana makin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000, dan seterusnya.

Kemudian, kelas jabatan 24 menerima tukin sebesar Rp 32.540.000, kelas jabatan 23 menerima tukin Rp 24.100.000, kelas jabatan 22 menerima tukin Rp 21.330.000, dan kelas jabatan 21 menerima tukin Rp 18.880.000.
Gaji PNS eselon Kemenkeu

Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS

Bukan hanya itu saja berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, memperoleh gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang tergantung dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Selain itu yang perlu diketahui, ketika masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan IV atau setingkat eselon:

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS Tahun Depan Kemungkinan akan Lebih Besar

Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS

“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menerangkan, apabila hal tersebut masih terus terjadi apat memperburuk citra BUMN.

Oleh dasar itulah, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” tutur dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved