TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya pada 2020 gaji ke-13 yang akan diterima kemungkinan akan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Hal itu tentu menjadi angin segar setelah adanya kabar bahwa pada 2020 PNS belum akan mengalami kenaikan gaji.
Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut memang tidak masuk ke dalam rencana pemerintah di tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2019), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolain mengatakan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
“Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).
Baca: Mengintip Momen Kebersamaan Lauren Hashian dan The Rock Sebelum Putuskan Menikah
Baca: Link Live Streaming dan Jadwal Kejuaraan Dunia 2019 Hari Kedua, 9 Wakil Indonesia Bertanding
Lebih lanjut, Askolani juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Menurutnya, besaran anggaran yang sudah disiapkan tidak jauh berbeda dengan tahun 2019.
Meski demikian, ada kemungkinan kenaikan anggaran, sebab gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya,
“Mungkin selisihnya tidak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit,” tambahnya.
Kemudian untuk jadwal pemberian gaji ke-13, Askolani mengungkapkan sekitar awal Juli, bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca: UPDATE Rusuh Papua - Manokwari Masih Sepi, Toko Tutup dan Sekolah Libur: Papua Berangsur Kondusif
Pada 2019 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sedangkan untuk mekanisme pencairan tunjangan, Askolani mengatakan pihaknya akan mengkajinya lebih dulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Apabila nantinya diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” pungkasnya.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official: