Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

Besaran THR bagi PNS dan anggota TNI-Polri tahun ini berkurang, serta jadwal pencairan gaji ke-13 dipastikan mundur. Simak rinciannya berikut ini.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Keuangan telah menenttukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020.

Begitu pula dengan rincian besaran THR yang akan diterima yang diketahui nilainya berbeda dibanding tahun 2019 lalu.

Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Baca: Anggaran Terpotong Covid-19, ASN Eselon I-II Tak Dapat THR, Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Jadwal pencairan THR

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Baca: Tidak untuk Semua PNS, Inilah Kategori ASN yang Bisa Mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2020

Besaran THR tahun ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenTHR PNS tahun ini.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved