TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini bersepeda menjadi jenis olahraga favorit baru masyarakat kala pandemi Covid-19.
Bersepeda dipercaya menjadi olahraga yang bisa menjaga kebugaran tubuh dan menjadi benteng pertahanan terhadap infeksi virus corona.
Bahkan penjualan sepeda pun mengalami peningkatan yang tajam.
Baca: Apakah Terlalu Sering Bersepeda Bisa Sebabkan Impotensi? Ahli Beri Penjelasan Begini
Baca: Daftar Harga Sepeda Lipat Terbaru Merek Polygon, Lengkap dengan Spesifikasinya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur mengingat kegiatan bersepeda makin marak akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga membantah, sedang membuat aturan terkait pemungutan pajak pengguna sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Adita membenarkan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Akan tetapi, regulasi yang sedang digodok ini lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya.
Baca: Waspadai Gejala Awal Serangan Jantung Saat Bersepeda, Nyeri di Tengah Dada hingga Sesak Napas
Dia mengungkapkan, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Ditambah lagi, pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru sedang terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sebab itulah, bukan hanya menyiapkan regulasi, Kemenhub pun akan meminta pemerintah daerah mengenai peran untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
Kemenhub: Sepeda harus diatur
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Baca: Agar Tak Tertipu, Simak Panduan Lengkap Aman Membeli Sepeda Brompton
Baca: Ini Daftar 32 Lokasi Khusus Pesepeda untuk CFD di Jakarta, Bisa Digunakan Olahraga Besok
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.