Tanggapi Isu Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Tidak Benar Tapi Sepeda Harus Diatur

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur


zoom-inlihat foto
cfd-jakartaa-sepeda.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Daftar 32 lokasi khusus pesepeda untuk pengganti CFD di Sudirman-Thamrin.


“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata dia.

Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan, terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.

Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

Baca: VIRAL Pria Ini Jual Istrinya ke Orang Asing karena Mahar Sepeda Motor, Kehormatan Jadi Alasan

Sebanyak 120 mahasiswa asing UGM mengikuti masa orientasi kampus dengan cara berkeliling menggunakan sepeda, beberapa tahun silam. Masa orientasi mahasiswa baru tahun ini dilakukan secara online.
Sebanyak 120 mahasiswa asing UGM mengikuti masa orientasi kampus dengan cara berkeliling menggunakan sepeda, beberapa tahun silam. Masa orientasi mahasiswa baru tahun ini dilakukan secara online. (Tribun Jogja/M Resya Firmansyah)

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Budi.

Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” terang Djoko.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang. Wali Kota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez mempunyai kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

Ia menuturkan, pada era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman, dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” ungkap dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengam judul Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda dan Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved