Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
Baca: Viral Foto SIM A Diduga Milik Warga Negara Asing Asal China, Korlantas Polri Buka Suara
Baca: Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli
Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek
Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta telah kembali beroperasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling.
Berdasarkan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2020), perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A dan SIM C.
Selain itu, jam operasional layanan SIM keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Kamis, 18 Juni 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB :
Jaktim : Masjid AT-Tin TMII.
Jakut : Satpas SIM Daan Mogot
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot
Jakpus : ITC Cempaka Mas
Dengan tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19
Sementara itu, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM dan STNK dengan mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan.