Berikut Aturan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi yang Dikeluarkan oleh Kementan

Berikut aturan di dalam Surat Edaran (SE) pelaksaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang dikeluarkan oleh Kementan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sapi-sebagai-hewan-kurban.jpg
THINKSTOCKPHOTOS
Tata cara atau aturan dari Kementan terkait dengan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.


- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker/faceshield)

- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R

d. Penerapan hygiene dan sanitasi

- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi

- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkhohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah terjangkau

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dengan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya

- Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang

- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain

- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

2. Pemotongan hewan di luar RPH-R

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus memenuhi syarat yang sama dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di dalam RPH-R.

Aturan yang tertuang dalam SE Kemetan yakni:

Petugas memotong dan menimbang daging kurban yang akan dibagikan pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban.
Petugas memotong dan menimbang daging kurban yang akan dibagikan pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

a. Jaga jarak fisik

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner

- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban

- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia

- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

b. Penerapan hygiene personal

- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved