Berikut Aturan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi yang Dikeluarkan oleh Kementan

Berikut aturan di dalam Surat Edaran (SE) pelaksaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang dikeluarkan oleh Kementan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sapi-sebagai-hewan-kurban.jpg
THINKSTOCKPHOTOS
Tata cara atau aturan dari Kementan terkait dengan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah mengatur sejumlah prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban guna meminimalisir adanya potensi penyebaran Covid-19.

Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah merasa aturan tersebut berguna untuk menghindari potensi adanya kasus penyebaran Covid-19 yang meluas di tengah masyarakat.

Prosedur atau aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.

Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Pemotongan hewan di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.

Selain itu, masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.

Dalam melangsungkan kegiatan pemotongan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

a. Jaga jarak fisik

- Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas

- Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja

- Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama

- Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja, sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik

- Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara

Baca: Karena Lonjakan Kasus Covid-19 di AS, Tanggal Rilis Film Tenet Diundur ke Bulan Agustus

Baca: Ayah 30 Anak Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan Batu Ini, Dijual Seharga Rp 42,2 Miliar

Baca: Idul Adha di Tengah Pandemi Corona, Ketua MPR Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH

b. Penerapan hygiene personal

- Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja

- Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa

- Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/merokok

c. Pemeriksaan kesehatan awal





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved