
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kecilnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eskpor benih lobster.
Ia bahkan membandingkannya dengan harga peyek udang rebon.
Dilansir oleh Kompas.com, sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster.
Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.
Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.
Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.
"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).
Baca: Kebijakan Jadi Kontroversi, Edhy Prabowo: Anda Pasti Tertawa tentang Lobster, Saya Tidak akan Mundur
Baca: Kabar Gembira! Petani dan Nelayan Akan Dapat Bantuan Sosial Reguler dari Pemerintah, Begini Caranya
Bahkan Susi membandingkan PNBP dengan harga rempeyek udang rebon.
Menurutnya, PNBP tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah.
"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.
-
Dua Bulan Tak Bertemu Keluarga, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo: Saya Butuh Dukungan Moral
-
Lowongan Kerja PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) untuk Lulusan Minimal SMA/SMK, Ada 4 Posisi
-
Sakti Wahyu Trenggono
-
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju
-
Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting