Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, KPU Klarifikasi Pilpres dan Pileg Tetap Berjalan

KPU mengatakan jika kini DPR dan pemerintah tengah membahas wacana Pilkada serentak 2024 dimundurkan ke 2027.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pilkada-surat-suara.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada


TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR dan pemerintah tengah membahas wacana pemunduran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 ke 2027.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut tidak diusulkan oleh KPU.

Ilham mengatakan, pengunduran waktu Pilkada 2024 pun baru menjadi wacana DPR sebagai pembuat undang-undang.

KPU sendiri belum pernah dimintai pendapat terkait rencana tersebut.

"Ini bukan usulan KPU," ujar Ilham.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).

Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham.

Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi

Baca: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jokowi Imbau Pemprov Jatim Tak Buru-buru Terapkan New Normal

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan dengan Tak Pakai Masker, Presiden Brasil Dapat Ancaman Denda

Pilpres dan Pileg tetap 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang akan dimundurkan pelaksanaannya hanyalah keserentakan pilkada.

Hal ini dipastikan tak berpengaruh pada pelaksanaan pilpres ataupun pileg.

Pilpres dan Pileg bakal tetap digelar pada 2024, lima tahun berselang dari Pilpres dan Pileg 2019.

Saan mengatakan bahwa pihaknya memang berencana merevisi UU untuk memundurkan jadwal Pilkada.

"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027," jelas Saan.

Saan mengatakan bahwa kemungkinan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Pemilu.

Namun, hal itu baru menjadi wacana yang baru akan dibahas.

"Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.

Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Harus Ada Kedisiplinan, BNPB: Perlu Dilakukan Simulasi

Baca: Password Kurang Aman, Webinar Zoom Sosialiasi Pilkada KPU di Sumatera Barat Disusupi Video Asusila

Baca: Pilkada Sebentar Lagi, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Adapun, Pilkada serentak di seluruh wilayah NKRI pada mulanya dijadwalkan digelar pada November 2024.

Hal itu tertuang dalam Pasal 201 angka 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, Pilkada belum pernah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.

Sampai dengan sekarang, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.

Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.

Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.

Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.

Jika Pilkada bakal diserentakkan tahun 2024, UU telah mengatur jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga 2024.

Sedangkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga tahun 2024.

Oleh karena itu, jika hendak memundurkan keserentakkan Pilkada dari 2024 ke 2027, dibutuhkan revisi undang-undang.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved