Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya

Pemerintah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kabar-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan.jpg
via Tribunnews
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.


Gaji ke-13 untuk para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda per instansi pemerintah dan umumnya adalah tunjangan paling besar bagi PNS.

Kemudian, untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Serta yang terakhir, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved