Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
John Kei Ditangkap Polisi
Mantan narapidana John Kei kembali ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam.
Dia ditangkap atas digaan penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang terkait peristiwa tersebut ditangkap di markas kelompok John Kei.
Baca: Perilaku Tak Biasa John Kei Sebelum Diringkus Polisi: Nyalakan Semua Lampu & Duduk Bersama Anak Buah
Baca: Pasca Bebas dari Nusakambangan, Tetangga Akui John Kei Jadi Sosok yang Berbeda
Baca: John Kei Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti 28 Tombak hingga 24 Senjata Tajam
Padahal John Kei baru saja bebas besyarat sejak 26 Desember 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengungkapkan bajwa salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pimpinan kelompok tersebut yang tak lain adalah John Kei.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Diberitakan sebelumnya kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digerebek oleh aparat kepolisian dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebakan tersebut, puluhan aparat kepolisian turut dikerahkan.
Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saa penggerebekan terjadi. Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.
Awak media yang hadir di lokasi diminta aparat kepolisian tidak mendekat.
Pengamanan ketat juga dilakuan di jalan menuju rumah John Kei.
Wakapolres Kota Bekasi Alfian Nurrizal mengungkapkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.
Seluruh orang yang diamankan ini kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Yang kami ketahuiada 25 orang yang sudah dibawa Polda Metro, dan ada empat kendaraan yang diamankan," ujar Alfian dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu malam.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pesan Nus Kei Sebelum Diserang: Tolong John Kita Ketemu Berdua, Jangan Bawa Anggota.