TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan narapidana John Kei kembali ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam.
Dia ditangkap atas digaan penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang terkait peristiwa tersebut ditangkap di markas kelompok John Kei.
Padahal John Kei baru saja bebas besyarat sejak 26 Desember 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengungkapkan bajwa salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pimpinan kelompok tersebut yang tak lain adalah John Kei.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Diberitakan sebelumnya kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digerebek oleh aparat kepolisian dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebakan tersebut, puluhan aparat kepolisian turut dikerahkan.
Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saa penggerebekan terjadi. Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.
Awak media yang hadir di lokasi diminta aparat kepolisian tidak mendekat.
Pengamanan ketat juga dilakuan di jalan menuju rumah John Kei.
Wakapolres Kota Bekasi Alfian Nurrizal mengungkapkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.
Seluruh orang yang diamankan ini kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Yang kami ketahuiada 25 orang yang sudah dibawa Polda Metro, dan ada empat kendaraan yang diamankan," ujar Alfian dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu malam.
John Kei baru saha bebas bersyarat
John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah menghunu Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.