John Kei Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti 28 Tombak hingga 24 Senjata Tajam

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggerebekan di rumah John Kei.


zoom-inlihat foto
john-kei-dijatuhi-vonis-12-tahun-penjara.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan narapidana John Kei kembali ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam.

Dia ditangkap atas digaan penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang terkait peristiwa tersebut ditangkap di markas kelompok John Kei.

Padahal John Kei baru saja bebas besyarat sejak 26 Desember 2019 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengungkapkan bajwa salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pimpinan kelompok tersebut yang tak lain adalah John Kei.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Suasana sidang John Kei pada 27/12/2012
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Diberitakan sebelumnya kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digerebek oleh aparat kepolisian dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, puluhan aparat kepolisian turut dikerahkan.

Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saa penggerebekan terjadi. Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.

Awak media yang hadir di lokasi diminta aparat kepolisian tidak mendekat.

Polisi menggerebek kediaman yang diduga kuat adalah kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/06/2020) pukul 22.00 WIB.
Polisi menggerebek kediaman yang diduga kuat adalah kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/06/2020) pukul 22.00 WIB. (Tangakp Layar KompasTV)

Pengamanan ketat juga dilakuan di jalan menuju rumah John Kei.

Wakapolres Kota Bekasi Alfian Nurrizal mengungkapkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

Seluruh orang yang diamankan ini kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Yang kami ketahuiada 25 orang yang sudah dibawa Polda Metro, dan ada empat kendaraan yang diamankan," ujar Alfian dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu malam.

John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

John Kei baru saha bebas bersyarat

John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah menghunu Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Polisi menggerebek kediaman yang diduga kuat adalah kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/06/2020) pukul 22.00 WIB.
Polisi menggerebek kediaman yang diduga kuat adalah kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/06/2020) pukul 22.00 WIB. (Tangakp Layar KompasTV)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved