TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Fatwa dan Syariah Uni Emirat Arab (UEA) menyambut baik keputusan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang membatasi penyelenggaraan haji tahun 2020.
Otoritas ini menegaskan bahwa setiap umat harus mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pentingnya mematuhi keputusan ini, menurut majelis, merupakan bagian dari tanggung jawab Raja Salman atas kedaulatan negara dan tanggung jawab melindungi peziarah, jamaah umrah, dan membantu menjaga kesehatan serta keamanan umat.
Sebagai informasi, Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020, namun dengan pembatasan yakni berlaku khusus untuk seseorang yang telah berada di negaranya.
Haji tahun 2020 tidak dibuka untuk umat Muslim yang berada di luar negara Arab Saudi.
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Namun Secara Terbatas, Hanya Orang-orang Ini yang Diizinkan
Menurut keterangan otoritas Kerajaan Arab Saudi, langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan mencegah risiko tertularnya Covid-19.
"(Kami) putuskan untuk mengadakan ibadah haji tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas," kata kantor resmi Saudi Press Agency
"Jumlah (jamaah) diperkirakan sekitar seribu orang, mungkin kurang dan mungkin lebih," kata Menteri Urusan Haji, Mohammad Benten, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan yaitu ibadah haji 2020 akan terbatas pada mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan tanpa penyakit kronis.
Sebelum tiba di kota suci Mekah, para peziarah akan menjalani tes virus corona serta dikarantina setelah selesai ibadah.
Baca: Menteri Agama RI Beri Tanggapan Soal Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas
Lebih dari dua juta orang melakukan ibadah haji setiap tahunnya.
Banyak warga negara yang bepergian dari luar negari untuk mengunjungi kota suci Mekah.
Haji, merupakan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Saat pandemi Covid-19, haji ditakutkan menjadi sumber potensial penularan virus karena padatnya jutaan peziarah mengunjungi situs-situs keagamaan.
Sepanjang sejarah, keputusan ini merupakan kali pertama bagi Arab Saudi membatasi pelaksanaan haji.
Setiap tahunnya, ibadah umat Islam ini menarik setidaknya jutaan manusia dari berbagai belahan bumi.
Keputusan pembatasan haji 2020 diambil setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Arab Saudi.
Tercatat total kasus Covid-19 di Arab Saudi sebesar 161.000 dengan lebih dari 1.300 orang meninggal dunia.
Sebelum keputusan ini dibuat, sejumlah negara telah mengeluarkan keputusan pembatalan pelaksanaan haji, termasuk Indonesia yang membatalkan haji demi kesehatan jamaah.
Baca: Menteri Agama RI Beri Tanggapan Soal Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Namun Secara Terbatas, Hanya Orang-orang Ini yang Diizinkan
Baca: Arab Saudi Kembali Gelar Ibadah Haji, Hanya untuk Orang yang Tinggal di Negaranya
Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Baca: Arab Saudi Ambil Keputusan Tetap Adakan Ibadah Haji Tahun 2020 dengan Jumlah Terbatas
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)