TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi memberi tanggapan terkait keputusan terbaru dari Arab Saudi terkait ibadah haji tahun 2020.
Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi baru saja memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji tahun 2020.
Namun ibadah haji tersebut hanya akan dilaksanakan untuk para jamaah dalam negeri dengan jumlah yang terbatas.
Keputusan tersebut diambil terkait masih merebaknya wabah Covid-19 di Arab Saudi.
Keputusan tersebut lantas mendapat respon dari Menteri Agama, Fachrul Razi.
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Namun Secara Terbatas, Hanya Orang-orang Ini yang Diizinkan
Baca: Arab Saudi Kembali Gelar Ibadah Haji, Hanya untuk Orang yang Tinggal di Negaranya
Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Arab Saudi telah mengutamakan aspek keselamatan jemaah dalam kebijakan tersebut.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Fachrul Razi menilai aspek keselamatan jemaah merupakan prioritas di tengah pandemi Covid-19.
Dirinya menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi sejalan dengan alasan pembatalan keberangkatan ibadah haji dari Indonesia.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Fachrul Razi.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Tetapi, ibadah haji tahun ini hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah sangat terbatas.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dalam informasi yang dibagikan di akun instagram @kbri_riyadh, Selasa (23/6/2020), menyampaikan ada 4 poin yang disampaikan terkait keputusan pelaksanaan ibadah haji.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.
Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.
Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.
Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.
"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.
Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.