TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keterangan petinggi Sunda Empire (SE) kembali mengejutkan publik.
Ada fakta heboh yang muncul dalam agenda pembacaan dakwaan, sidang perdana ketiga petinggi Sunda Empire di PN Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2020).
Berdasarkan keterangan terdakwa, Jaksa menyebut Sunda Empire punya putri mahkota.
Agenda sidang perdana dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda.
Baca: Kabar Sunda Empire: Dulu Ingin Ubah Tatanan Dunia, Kini Rangga Sasana Cs Terancam 10 Tahun Bui
Jaksa memulai pembacaan dakwaan sidang dari asal mula mengapa Nasri Banks mendirikan Sunda Empire.
"Sekitar (tahun) 2003, terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire. Di mana menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.
Pada tahun yang sama, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low.
Ia membawa sertifikat deposit dari Sources Atlantic Bank.
Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 2 miliar dolar.
Untuk mengurus pencairan deposito, Nasri Banks dan istrinya mengirim dana kepada utusannya, Jenderal Chong.
Tak hanya itu, anak mereka yang bernama Fathia Reza dimintai bantuan untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.
Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri.
"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.
Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Baca: Ikuti Jejak Rangga Sasana Cs, Pria Ini Mengaku Jenderal Bintang 4 di Sunda Empire
Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.
"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.
Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 sebelum masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa yang diperoleh dari perang.
Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romaei, Kerajaan Tarumanegara, Siliwangi.
Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota.