Kabar Sunda Empire: Dulu Ingin Ubah Tatanan Dunia, Kini Rangga Sasana Cs Terancam 10 Tahun Bui

Para petinggi Sunda Empire jalani sidang perdana, terancam hukuman 10 tahun penjara


zoom-inlihat foto
petinggi-sunda-empire-jadi-tersangka.jpg
(TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para petinggi Sunda Empire jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/7/2020).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara virtual, di mana ketiga petinggi Sunda Empire berada di tahanan Polda Jabar.

Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan Kompas.com, mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.

Baca: Ikuti Jejak Rangga Sasana Cs, Pria Ini Mengaku Jenderal Bintang 4 di Sunda Empire

Tampak sidang tiga Petinggi Sunda Empire berlangsung di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Tampak sidang tiga Petinggi Sunda Empire berlangsung di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, telah menyebarkan informasi tak benar.

Informasi yang dimaksud adalah klaim-klaim Sunda Empire yang disebar di Youtube dan media sosial lain tanpa adanya fakta dan riset.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.

Satu di antara yang disbeut jaksa adalah orasi bahwa Sunda Empire akan mengubah dunia.

Informasi itu dinilai tak benar dan bisa menimbulkan kegaduhan.

"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.

Ketiganya didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini ancaman 10 tahun penjara telah menunggu ketiganya.

"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja.

Akan tetapi pihak Sunda Empire mengatakan akan mengajukan eksepsi.

"Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda.

Mengulik Masa Lalu PM Nasri Bank: dari Guru Fisika hingga Jenderal Sunda Empire

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial.
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Kolase Tribun Jabar - Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)

Baca: Heboh Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire, Tak Dijaga Ketat, Penampakannya di Luar Nalar

Adik Ipar Nasri Banks, Raden Setiawati, menceritakan kisah hidup Nasri Banks sebelum menjabat sebagai jenderal.

Setiawati menceritakan, Nasri sebelumnya tinggal bersama orangtuanya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Ekspedisi Madewa (2006)

    Ekspedisi Madewa adalah sebuah film petualangan Indonesia yang
  • Film - Sampai Titik Terakhirmu

    Sampai Titik Terakhirmu adalah sebuah film drama romantis
  • Film - Tak Kenal Maka

    Tak Kenal Maka Taaruf adalah sebuah film drama
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved