Pihak I Am Geprek Bensu merasa, pilihan tersebut tetap melanggar keputusan hukum.
"Sepanjang pengetahuan saya, setiap merk dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya, kami pakai sertifikat merek I Am Geprek Bensu, digugat Ruben onsu," ucap Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT I Am Geprek Bensu, Minggu (14/6/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Mau ganti nama dan huruf menjadi kecil atau besar, kalau memang salah, ya salah," ujar Eddie Kusuma.
Sebagai praktisi hukum yang fokus di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), Eddie Kusuma belum pernah menemukan merek yang sama meski beda logo dan hurufnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menuturkan bahwa Ruben tidak harus menutup gerai usaha kulinernya.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak Ruben Onsu perihal sengketa nama dagang dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dikarenakan dikabulkannya sebagian rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono maka membatalkan enam sertifikat kelas 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa terkait merek Geprek Bensu.
Hanya saja, pihak Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.
Oleh karenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Namun, Minola mengatakan yang perlu dilakukan kliennya ialah merubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.
"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.
Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali
Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.
Hanya saja, Minola mengatakan terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.
Pasalnya, Minola menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.
Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.
"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Afitria)