Pikirkan Nasib Karyawan Geprek Bensu, Ruben Sempat Stres dan Tak Bisa Tidur: Kenapa Beritanya Gini?

Minola Sebayang ungkap kondisi Ruben yang sempat tak bisa tidur gara-gara pikirkan nasib karyawan Geprek Bensu


zoom-inlihat foto
ruben-onsu-minta-maaf-pada-i-am-geprek-bensu.jpg
Kolase TribunnewsWiki
Pasca gugatannya soal merek dagang Geprek Bensu kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu akhirnya minta maaf pada pihak I Am Geprek Bensu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Usaha ayam geprek milik Ruben Onsu tengah terlibat sengketa hukum.

Diberitakan Tribunnews.com, hal itu membuat beban pikiran baginya hingga stres dan sulit tidur.

Kondisi Ruben itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, di kawasan Kuningan, Jakarta Seltaan, Kamis (18/6/2020).

"Pasti, pasti ya Ruben (stres)," kata Minola Sebayang saat ditemui Tribunnews.com di kantornya.

Menurut Minola Ruben tak hanya memikirkan kalahnya gugatan di MA, melainkan juga nasib usahanya.

Apa lagi usaha ayam geprek miliknya telah memiliki ribuan karyawan.

"Seperti yang saya katakan itu, menghadapi pandemi covid-19 berdampak ke bisnis merupakan pikiran berat. Kemarin Jordi sempat bilang ada pengurangan karyawan 2500 orang. Ini aja jadi beban," kata Minola.

Baca: Polemik Geprek Bensu Terus Berlanjut, Giliran Pihak Benny Sujono Beri Sindiran, Dewasa Dikitlah!

Pasca gugatannya soal merek dagang Geprek Bensu kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu akhirnya minta maaf pada pihak I Am Geprek Bensu.
Pasca gugatannya soal merek dagang Geprek Bensu kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu akhirnya minta maaf pada pihak I Am Geprek Bensu. (Kolase TribunnewsWiki)

"Tapi minggu lalu di hari Sabtu Siang Ruben datang ke saya untuk menyerahkan sertifikat ini. Dalam kepentingan klarifikasi. Dia menyampaikan bahwa kasus ini membuatnya tidak bisa tidur dan kepikiran kenapa beritanya seperti ini," jelasnya.

Kuasa hukum Ruben menyebut kliennya merasa dipojokkan.

Komentar netizen seakan-akan menganggap Ruben mengambil alih merk Bensu tanpa dasar.

Kendati stres memikirkan karyawannya, kini kondisi ruben sudah membaik.

"Sekarang kondisi ruben membaik karena berita berimbang. Sehingga publik menilai Ruben buka usaha ada sertifikatnya bukan sekedar nama saja. Semua jelas secara legalitasnya," katanya.

Kekuatan Ruben dalam menghadapi cobaan tak lepas dari dukungan keluarganya.

"Pasti ya meluarga saling dukung. Jordi support Ruben agar tenang dan tidak panik. Sarwendah juga seperti itu," ungkapnya.

Minola: Ruben Tak Harus Tutup Gerai

Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA.
Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA. (Kolase TribunStyle.com)

Baca: Pihak I Am Geprek Bensu Buka Suara Soal Karyawannya yang Dibawa ke Usaha Milik Ruben Onsu

Perkara sengketa merek usaha dagang Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) masih berlanjut.

Meski telah dinyatakan kalah, Ruben Onsu rupanya akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu sebagai merek usaha dagangnya.

Ruben Onsu tetap tidak akan mengganti merek dagang tersebut.

Selain itu, Ruben Onsu dan Jordi Onsu juga akan mengganti jenis huruf dan logo usaha mereka.

Mendengar keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu membuat pihak I Am Geprek Bensu bingung.

Pihak I Am Geprek Bensu merasa, pilihan tersebut tetap melanggar keputusan hukum.

"Sepanjang pengetahuan saya, setiap merk dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya, kami pakai sertifikat merek I Am Geprek Bensu, digugat Ruben onsu," ucap Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT I Am Geprek Bensu, Minggu (14/6/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Mau ganti nama dan huruf menjadi kecil atau besar, kalau memang salah, ya salah," ujar Eddie Kusuma.

Sebagai praktisi hukum yang fokus di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), Eddie Kusuma belum pernah menemukan merek yang sama meski beda logo dan hurufnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menuturkan bahwa Ruben tidak harus menutup gerai usaha kulinernya.

Meskipun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak Ruben Onsu perihal sengketa nama dagang dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dikarenakan dikabulkannya sebagian rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono maka membatalkan enam sertifikat kelas 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa terkait merek Geprek Bensu.

Hanya saja, pihak Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Oleh karenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Namun, Minola mengatakan yang perlu dilakukan kliennya ialah merubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.

"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.

ILUSTRASI - Ruben Onsu kenang masa sulitnya merintis karier di dunia hiburan bersama Olga Syahputra.
ILUSTRASI - Ruben Onsu kenang masa sulitnya merintis karier di dunia hiburan bersama Olga Syahputra. (Tangkap Layar YouTube Helmy Yahya)

Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali

Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.

Hanya saja, Minola mengatakan terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.

Pasalnya, Minola menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.

Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.

"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved