TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga petinggi Sunda Empire (SE) baru saja menjalan sidang perdana di PN Bandung, Kamis (18/6/2020).
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, telah menyebarkan informasi tak benar.
Mereka didakwa dengan tiga pasal, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski demikian, masih ada pengikut Sunda Empire yang berani tampil di publik.
Bahkan dia membuat klaim soal keanggotaan Sunda Empire yang mencapai 25 persen penduduk bumi.
Dalam sidang perdana, ada sosok pria berbaju ala militer yang datang.
Ia tampil dengan baju loreng lengkap dengan baret hitam berbintang empat.
Di bagian dada, tertulis nama Daden dan 'SLW' di bagian kanan.
Baca: Rangga Sasana Klaim Kerajaannya Punya Sistem Dana Kebutuhan, Polisi Ungkap Sumber Uang Sunda Empire
Tulisan SLW itu juga ada di busana milik Rangga Sasana.
Diberitakan TribunJabar.id, orang itu bernama lengkap Daden Deniswara (45).
Ia datang dalam persidangan beserta dua temannya.
Pria itu mengaku sebagai jenderal bintang empat di Sunda Empire.
"Datang ke sini untuk mengawa sidang ibu dan bapak (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Meski ketiga petinggi tengah menghadapi kasus hukum, Daden mengaku kegiatan Sunda Empire tetap berjalan.
"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengkatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.
Ditanya soal anggota, Daden mengaku ada sebanyak 210 orang.
"Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.
Daden mengatakan akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang tengah dijalani ketiga rekannya di Sunda Empire.
"Untuk kasus hukum kami persilahkan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat," ujarnya.
Sidang Perdana Petinggi Sunda Empire
Baca: Heboh Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire, Tak Dijaga Ketat, Penampakannya di Luar Nalar
Para petinggi Sunda Empire jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/7/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara virtual, di mana ketiga petinggi Sunda Empire berada di tahanan Polda Jabar.
Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan Kompas.com, mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.
Baca: Ikuti Jejak Rangga Sasana Cs, Pria Ini Mengaku Jenderal Bintang 4 di Sunda Empire
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, telah menyebarkan informasi tak benar.
Informasi yang dimaksud adalah klaim-klaim Sunda Empire yang disebar di Youtube dan media sosial lain tanpa adanya fakta dan riset.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
Satu di antara yang disbeut jaksa adalah orasi bahwa Sunda Empire akan mengubah dunia.
Informasi itu dinilai tak benar dan bisa menimbulkan kegaduhan.
"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.
Ketiganya didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini ancaman 10 tahun penjara telah menunggu ketiganya.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja.
Akan tetapi pihak Sunda Empire mengatakan akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)