TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengusulkan idenya kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membuat rincian penggunaan listrik pelanggan setiap bulannya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari persepsi publik yang buruk terhadap perusahaan BUMN tersebut.
"Saya usulkan itu agar tidak terjadi prasangka yang buruk pada PLN," kata Dedi melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2020).
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan jika PLN bisa mengirimkan rindian penggunaan pelanggan dengan berbagai cara.
Mulai dari laporan tertulis yang bisa dikirimkan lewat pos, email, dan SMS.
Kalau melalui SMS, PLN setiap bulan mengirimkan rincian penggunaan listrik ke nomor ponsel pemilik rumah.
"Sudah saatnya PLN transparan dalam hal penggunaan listrik pelanggannya. PLN harus mulai melaporkan rincian tagihan listrik itu seperti telepon pasca-bayar. Ada rincian penggunaannya," kata wakil ketua Komisi IV ini.
DPR minta penjelasan PLN
Lebih lanjut, keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat terkait dengan naiknya tarif listrik sangat banyak.
Mulai dari masyarakat biasa, selebriti, bahkan pejabat juga mengunggah keluhan mereka di media sosial soal kenaikan tarif yang signifikan tersebut.
Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diminta Periksa Sistem di PLN
Baca: Delapan Butir Hasil Rapat PLN dengan DPR yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik
Baca: Cara Mendapatkan Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Berlaku Mulai 16 Juni
Padahal, PLN mempunyai fungsi untuk menjelaskan secara lebih detail kepada pelanggan ketimbang hanya memberikan klarifikasi penggunaan listrik yang naik.
"Karena PLN memiliki fungsi pelayanan dan kepuasan pelanggan menjadi pilar utama, maka PLN harus memberi penjelasan kepada masyarakat kenapa ada keluhan tagihan listrik," katanya.
Menurutnya, PLN bisa mendatangi pelanggan yang mengeluh tagihan listrik membengkak.
Di sana, ia bisa melakukan pemeriksaan forensik terkait pemakaian listrik pelanggan, sehingga bisa jelas berapa watt yang digunakan dan kemudian dikonversi dalam bentuk besaran biaya tagihan.
"Misalnya di rumah artis A, habis sekian belas juta rupiah. Kemudian PLN melakukan audit forensik saja di rumah itu. Kan bisa dilihat apa saja yang digunakan dan habis berapa watt dalam sebulan," katanya.
Menurut Dedi, suda saatnya PLN bersikap transparan dalam hal tigan listrik.
Semua keluhan tentang tagihan bisa dijelaskan dengan berbasis data.
Baca: PLN Tegaskan Bengkaknya Tarif Listrik Pelanggan Disebabkan Meningkatnya Konsumsi selama Pandemi
Baca: Viral Kisah Warga Malang Dapat Tagihan Listrik PLN Hingga Rp 20 Juta, Pasrah Tapi Tetap Harus Bayar
Baca: Alasan WFH dan Ramadan, Ini Klarifikasi PLN Soal Membengkaknya Tagihan Listrik Bulan Juni
Penjelasannya bisa melalui media sosial yang bisa diakses oleh semua pengguna PLN.
"Sekarang sudah abad transparasi, berikan penjelasan secara teknis. Tidak lagi masuk ke wilayah politis," kata mantan bupati Purwakarta itu.
Klarifikasi Dirut PLN
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Zulkifli Zaini mengatakan, lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik.
"Lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei - Juni. Sebelumnya kami sampaikan lonjakan ini tidak disebabkan kenaikan tarif listrik atau subsidi silang tarif listrik," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Zulkifli menjelaskan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi Covid-19
"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus," ujarnya.
Zulkifli pun mengatakan jika nantinya petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut.
PLN, kata dia, membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
"Untuk mengatasi keluhan pelanggan tersebut PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalamai kenaikan diatas 20 persen," pungkasnya
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Putra Prima Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Usul PLN Kirim Rincian Tagihan Listrik ke Setiap Pelanggan"