TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah dipastikan untuk pencairan gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan mundur dari jadwal biasanya yaitu bulan Juni - Juli.
Bukan hanya itu, tahun ini dipastikan juga tidak ada kenaikan tunjangan kerja.
Hal ini dikarenakan pemerintah sedang fokus dalam menangani Virus Corona atau COVID-19 di tanah air.
Informasi terkait gaji ke-13 mundur dari jadwal sudah diberitahukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada April 2020 lalu.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Baca: Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Rincian Tunjangannya
Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta
Besaran Gaji Ke-13
Sedangkan, rincian besaran gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan kinerja atau tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tidak ada kenaikan.
Hal tersebut beralasan karena pemerintah sudah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun karena pandemi virus corona (COVID-19).
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4).
Seperti yang dilansir Tribunnewswiki dari Kompas dalam artikel 'Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini'.
Untuk tambahan informasi, tahun lalu Sri Mulyani sudah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen sampai 90 persen.
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun 2020 turun sampai Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran dalam penanganan COVID-19.
meskipun begitu, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.
Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.
Anggaran belanja pemerintah pusat tersebut sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan maslaah Covid-19 mencapai Rp 255,11 triliun.
Selanjutnya, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.
Bukan hanya belanja pegawai, Sri Mulyani pun mengambil tindakan untuk penundaan dan realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 juga ditunda.
Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.
Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.
Sedangkan gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, mulai golongan I sampai golongan IV sebagai berikut.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk gaji prajurit TNI, terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Gaji Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.
Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
4. Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.
Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
5. Gaji Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya.Id)
Sebgaian artikel ini telah tayang di Surya.id dengan judul Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Mundur dan Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja