Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Sudah dipastikan untuk pencairan gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan mundur dari jadwal biasanya yaitu bulan Juni - Juli.


zoom-inlihat foto
gaji-pns-dipotong.jpg
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.


4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya.Id)

Sebgaian artikel ini telah tayang di Surya.id dengan judul Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Mundur dan Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Gudang Merica (2026)

    Gudang Merica adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved