Berniat Pergi ke Bali? Simak Sejumlah Persyaratan yang Harus Disiapkan

Penerbangan menuju Bali sudah mulai dibuka untuk umum dengan sejumlah persyaratan yang bisa diakses di laman website cekdiri.baliprov.go.id.


zoom-inlihat foto
pura-di-bali.jpg
Tribunnews.com
Pura di Bali


TRIBUNNEWSWIKI.COM - New normal sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia.

Pemerintah juga sudah mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali dibuka untuk umum.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pun kini sudah bisa menggunakan jasa transportasi umum seperti kereta atau pesawat.

Bahkan, bagi warga yang ingin pergi ke Bali pun sudah diperbolehkan.

Namun memang ada beberapa syarat yang diajukan sebagai langkah antisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di sana.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, warga yang ingin ke Bali harus mengisi data diri di cekdiri.baliprov.go.id.

"Kami masih mewajibkan pelaku perjalanan yang ke Bali untuk melengkapi surat-surat tersebut," kata dia, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Di dalam website resmi tersebut, warga juga diminta untuk mengunggah sejumlah surat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca: Hampir 2 Bulan Nol Kasus Virus Corona, Kini Klaster Baru Ditemukan di Beijing, China Kembali Heboh

Baca: New Normal di Depan Mata, Namun Bali Belum Buka Pariwisata, Apa Alasannya?

Baca: Rinjani Siapkan Protokol Pendakian saat New Normal, Jalur Baru akan Dibuka

Surat yang diunggah seperti dokumen surat penjamin untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Kemudian, surat pernyataan pelaku perjalanan terkait tujuannya selama ada di Bali.

Kedua surat tersebut dapat diunduh di website cekdiri.baliprov.go.id.

Surat lain yang diunggah yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan uji lab baik rapid test maupun tes swab.

Rapid test digunakan bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan.

Kemudian tes swab diwajibkan bagi mereka yang melalui jalur udara.

Setelah semua terisi, maka klik ajukan formulir.

Nantinya, tak lama setelah itu, warga akan mendapatkan sebuah QR code sebagai bukti telah mengajukan formulir.

Ia mengatakan, surat lain yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kerja di Bali.

Surat-surat tersebut agar dibawa saat hendak masuk ke Bali dan ditunjukan di pos-pos pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bali mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait persyaratan masuk ke Bali ini.

"Sudah sangat masif sosialisasinya," kata dia.

Baca: Doni Monardo Sebut Ada Masyarakat yang Salah Paham Soal New Normal, Apa Pengertian Sebenarnya?

Baca: Sambut New Normal, Lokawisata Baturraden Siap Beroperasi dan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca: Ingin Pergi ke Luar Kota di Masa Kenormalan Baru? Ini Beberapa Persyaratan yang Wajib Dipenuhi





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved