TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahun ajaran baru sekolah resmi dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Informasi tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementeriam Agama.
Kemendikbud juga menggandeng Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan putusan.
Sehingga kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pasca-libur lebaran, yaitu pada Juli 2020.
Baca: Pengamat Pendidikan Tawarkan Kisi-kisi Kurikulum Transisi Saat Fase New Normal di Bidang Pendidikan
Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir
Tidak semua wilayah lakukan kegaitan belajar mengajar secara langsung di sekolah
Dikutip dari Tribunnews.com, meski tahun ajaran baru telah dimulai Juli mendatang, tidak semua wilayah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Pembelajaran secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di wilayah hijau Covid-19.
Sedangkan bagi wilayah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Informasi tersebut dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujar Nadiem.
Wilayah dengan status zona non hijau akan dilaksanakan proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
Indonesia hanya memiliki 6 persen wilayah hijau Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud juga memaparkan wilayah-wilayang di Indonesia yang masuk dalam zona hijau.
Diketahui kemudian, bahwa hanya terdapat 6 persen zona hijau Covid-19 di Indonesia.
6 persen tersebut berarti terdapat 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau penyebaran virus corona.
Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah.
Dengan demikian diketahui terdapat 429 kabupaten/kota yang memiliki status wilayah non hijau.
Syarat menerapkan pembelajaran tatap muka
Meski diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung atau tatap muka, wilayah zona hijau harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka
Tahapan belajar tatap muka