Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Menemukan 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Pukat UGM menilai tuntutan 1 tahun hukuman penjara oleh jaksa kepada terdakwa sangat janggal.


zoom-inlihat foto
novel-baswedan11.jpg
Kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Pukat UGM menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan


Dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara.

Alil-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara. Hal ini dinilai Pukat mencederai keadilan karena bertentangan dengan adagium hukum restitutio in integrum, yaitu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat.

Tuntutan ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasu antikorupsi dapat menimbulkan ketakutan kepada aparat penegak hukum lain yang berusaha menegakkan keadilan.

Pihaknya menilai, tuntutan jaksa pada kasus Novel tersebut tergolong sangat ringan dibandingkan kasus penyiraman air keras lain.

Dalam kasus Lamaji yang menyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto pada 2017, misalnya, dakwaan JPU menggunakan alternatif gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

5. Aktor intelektual dan motif tidak diungkap

Seperti diketahui, terdakwa menyatakan bahwa tindakannya dilandasi rasa tidak suka terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Menurut Zaenur, motif tersebut tidak kuat. Sebab, terdakwa tidak memiliki hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel.

Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!

Di sisi lain, Novel pun tak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini, mengingat jejak Novel sebagai penyidik KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

"Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel. Meskipun demikian, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan," kata Zaenur.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Melihat tuntutan jaksa tersebut, pihaknya menganggap bahwa harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus Novel sepenuhnya terletak pada Majelis Hakim.

Tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan itu tidak tepat jika dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan.

Zaenur pun berharap agar hakim mampu melihat kasus ini secara keseluruhan dan mempertimbangkannya secara obyektif.

"Selain itu, hakim juga diharapkan memberi putusan yang seadil-adilnya tak hanya bagi korban, tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved