"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.
Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.
"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.
Bantahan Jordi Onsu
Jordi Onsu membantah kabar bahwa dirinya pernah melamar sebagai manajer operasional di PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono).
Jordi Onsu menjelaskan bahwa awalnya dia memang bekerjasama dengan Yangcent dan Stefani Livinus untuk mendirikan usaha itu.
Lalu, Jordi menegaskan bahwa usaha kuliner itu dibangun bersama. Maka, tidak benar bila ia melamar menjadi manajer dalam bisnis tersebut.
"Jadi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa para pihak adalah pemilik pengurus, pengelola, dengan merk dagang yang diberi nama I Am Geprek Bensu. Ada Yangcent, Evan Jordi Onsu, dan Stefani Livinus. Ini bukan melawan hanya meluruskan,” kata Jordi Onsu.
Selain itu, Jordi Onsu juga membantah kabar bahwa pihaknya mencuri resep I Am Geprek Bensu.
"Saya dengan tegas membantah. Tidak ada pencurian resep sama sekali. Apalagi, dengan cara memasukan karyawan," Jordi Onsu.
Menurut Jordi, ia tahu resep ayam geprek karena memang meramunya bersama Stefani Livinus yang kini menjadi pemilik usaha bernama I Am Geprek Bensu yang berada di bawah PT Ayam Gerek Benny Sujono.
"Kita cuma punya karyawan enam sampai tujuh orang. Jadi yang mengetahui resepnya kita semua. Kita bikin semua. Bahkan, saat itu, saya yang eksperimen," kata Jordi Onsu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ruben Onsu Hanya Ganti Huruf Untuk Merek Dagangnya, Begini Tanggapan Pengelola I Am Geprek Bensu