Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Berikut pangkat dan gaji jaksa penuntut umum Fedrik Adhar, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.


zoom-inlihat foto
pangkat-fedrikk.jpg
via Twitter @berniemhmmd_
Pangkat dan gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan.


* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

* Kelas Posisi 10: Rp 5.979.300

* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta

Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi atas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Contohnya, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kelas jabatan 11.

Sementara untuk jabatan di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi memiki kelas jabatan 8.

Hal ini berlaku bagi Kepala Seksi penyelenggara yang memiliki kelas jabatan 8.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Tak hanya tunjangan kinerja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa ), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K / L) lainnya yang dibuat berdasarkan golongan.

Berikut bayar PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan dibayar dari yang paling rendah hingga paling tinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan ):

Golongan I (pencapaian SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved