TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa merupakan salah satu profesi yang berada dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa?
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (15/6/2020).
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan :
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
* Ajun jaksa kelas jabatan 6
* Jaksa pratama kelas jabatan 7
* Jaksa muda kelas jabatan 8
* Jaksa madya kelas jabatan 9
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
* Jaksa utama pratama kelas posisi 10
* Jaksa utama muda kelas jabatan 11
* Jaksa utama madya kelas jabatan 12
* Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Baca: Kejaksaan Republik Indonesia
Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan yang sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
* Kelas Posisi 10: Rp 5.979.300
* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera
Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi atas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Contohnya, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kelas jabatan 11.
Sementara untuk jabatan di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi memiki kelas jabatan 8.
Hal ini berlaku bagi Kepala Seksi penyelenggara yang memiliki kelas jabatan 8.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Tak hanya tunjangan kinerja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.
Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa ), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K / L) lainnya yang dibuat berdasarkan golongan.
Berikut bayar PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan dibayar dari yang paling rendah hingga paling tinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan ):
Golongan I (pencapaian SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id
* Golongan: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (pencapaian S1 atau S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintp Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa