Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tunturan JPU merupakan kewenangan kejaksaan dan dia tidak dapat mencampuri urusan tersebut.


zoom-inlihat foto
mahfudmd001211.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tunturan JPU merupakan kewenangan kejaksaan dan dia tidak dapat mencampuri urusan tersebut.


Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan.

Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri.

Sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved