Lebih lanjut, Susi menuturkan bahwa keluarnya kebijakan sarat dengan arah politik dan gaya kepemimpinan.
Ia mengatakan jika pemimpinnya bagus dan berani, maka kebijakan akan mengikutinya.
"Arah politik dan kepemimpinan itu yang penting karena negara ini kontrol politik dan kontrol kepemimpinan.
Jadi penegakan hukum akan ikut kepada arah politik. Sekarang terserah kepada kita, mau dibagaimanakan laut Indonesia?" tutur Susi.
Sebelumnya, KKP akan menerbitkan revisi alat penangkap ikan yang belum diatur maupun dilarang.
Ada 8 alat penangkap ikan yang rencananya bakal dilegalisasi.
Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
(TribunnewsWiki/Tyo/Tribun Manado/Glendi)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Kepada Pak Presiden Joko Widodo dengan Segala Kerendahan Hati