Jordi Onsu menambahkan, PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki sertifikat merek di kelas 45 terkait waralaba untuk nama I Am Geprek Bensu.
Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.
Namun Minola mengatakan masih terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.
Pasalnya, Minola menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.
Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.
"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.
Ruben Onsu gugat I Am Geprek Bensu, padahal sempat jadi brand ambassador merek tersebut 10 kali
Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Ruben Onsu diketahui memulai bisnis kuliner dengan merek dagang Geprek Bensu pada Agustus 2017.
Setelah itu Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat.
Yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Ruben Onsu mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Kemudian diketahui dari fakta persidangan bahwa bahwa sebelum mendirikan Geprek Bensu pada Agustus 2017, Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador untuk I Am Geprek Bensu.
Tepatnya pada 9 Mei - 14 Agustus 2017, Ruben Onsu telah 10 kali bekerja sebagai 'wajah' dari I Am Geprek Bensu.
Tak hanya itu, Ruben Onsu juga dikatakan telah menerima honor total Rp. 663 juta dari merek dagang milik Benny Sujono, dengan rincian sebagai berikut:
- 9 Mei 2017: Rp 50 juta,
- 10 Mei 2017: Rp 50 juta,
- 4 Juni 2017: Rp 45 juta,
- 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta,
- 23 Juni 2017: RP 100 juta,
- 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta,
- 25 Juni 2017: Rp 30 juta,
- 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta,
- 4 Agustus 2017: Rp 150 juta, dan
- 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta.
Rincian yang disebutkan tersebut dikatahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Baca: Buntut Panjang Tuntutan Nama Geprek Bensu, 5 Perkara Ini Disanggah oleh Jordi Onsu
Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!
Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Nursita Sari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu', Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta"