Pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawan tersebut dan mendirikan 'Geprek Bensu'.
Setelah mendirikan usaha sendiri, Ruben Onsu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada I Am Geprek Bensu.
Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan
Baca: Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung
Ruben Onsu kemudian mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya ke PN Jaksel.
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.
Hal ini membuat PT Ayam Geprek Benny Sujono(Bensu) menggugat balik.
Gugatan Ruben Onsu ditolak
Alih-alih dikabulkan, Makhamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Bensu menggunakan nama pemilik dan pemakai pertama yaitu Benny Sujono.
Oleh karena itu, hakim memutuskan enam merek dagang Ruben Onsu.
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Baca: Ruben Onsu Larang Ayu Ting Ting Berikan Kado untuk Betrand Peto saat Ultah: Enggak Usah Ribet
Ruben Onsu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk mengganti merek dagangnya yang dikelolanya sejak 2017 itu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Diketahui, dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.
"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.
Sementara itu, enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap memiliki persamaan dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Bensu.
Enam merek dagang yang dianggap sama itu adalah nama Geprek Bensu berserta logonya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pihak 'I Am Geprek Bensu' Benarkan Adanya Karyawan Jordi Onsu yang Ikut Bekerja