Pihak I Am Geprek Bensu Buka Suara Soal Karyawannya yang Dibawa ke Usaha Milik Ruben Onsu

Melalui kuasa hukumnya, pihak I Am Geprek Bensu membeberkan karyawannya yang dibawa Ruben Onsu ke usaha miliknya.


zoom-inlihat foto
logo-geprek-bensu-dan-i-am.jpg
Kolase TribunStyle.com
Pihak I Am Geprek Bensu buka suara soal karyawannya yang dibawa Ruben Onsu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Permasalahan merek Bensu pada usaha dagang Ruben Onsu ramai diperbincangkan.

Dikabarkan, sebelumnya memang adik Ruben Onsu yaitu Jordi Onsu pernah bekerja di I Am Geprek Bensu sebagai manajer operasional.

Tak hanya itu, salah satu karyawan I Am Geprek Bensu ada yang diajak bekerja di Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

Menanggapi hal tersebut, pihak I Am Geprek Bensu atau PT Ayam Geprek Benny Sujono melalui kuasa hukumnya dan salah satu ownernya membenarkan adanya karyawannya yang dibawa ke usaha tersebut.

Karyawan tersebut ikut keluar bersamaan dengan Jordi Onsu yang keluar dari bisnis tersebut.

"Betul, kami tidak menuduh yaa tidak memfitnah yaa. Salah satu karyawannya yang dimasukin itu dikeluarkan begitu dia (Jordi) keluar, dia ditugaskan sebagai chief leader di Bensu sana," kata Eddie Kusuma ditemui di kawasan Pademangan Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, salah satu owner I Am Geprek Bensu, Stefani Liviu menuturkan alasannya menerima Jordi Onsu karena percaya Jordi mampu meningkatkan SOP di usahanya.

"Namanya teman baik, nggak nyangka apapun. Dia kan ngelola dapur yang sana (usaha sebelumnya). Jadi dibawa ke sini dengan alasan untuk memperkuat dan mendetailkan SOP dan segala macamnya. Jadi lebih bagus dan lebih baik," jelas Stefani.

Eddie Kusuma membeberkan bahwa ada dua karyawan yang dimasukkan oleh Jordi Onsu dalam bisnis "I Am Geprek Bensu".

Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan

Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali

Seperti diketahui, gugatan Ruben Onsu atas merek dagang Bensu ditolak Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA ada dugaan pihak Ruben Onsu melalui Jordi Onsu dan beberapa karyawannya mencuri resep ayam geprek milik I Am Geprek Bensu.

Namun pihak "I Am Geprek Bensu" enggan menuding hal tersebut.

Pihaknya cukup mensyukuri atas hasil putusan MA yang membatalkan kasasi pihak Ruben Onsu.

Namun pihak "I Am Geprek Bensu" enggan menuding hal tersebut. Pihaknya cukup mensyukuri atas hasil putusan MA yang membatalkan kasasi pihak Ruben Onsu.

Geprek Bensu Terbakar, Ruben Onsu unggah Curhatan
Geprek Bensu Terbakar, Ruben Onsu unggah Curhatan (Kolase TribunnewsWiki/kompas.com)

Berikut kronologi permasalahan merek Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu.

Awal Mula

Dikutip dari Kompas TV, pada April 2017 Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.

Pada saat itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional.

Namun, akhirnya Jordi menawarkan nama kakaknya yaitu Ruben Onsu menjadi brand ambassador.

Hingga akhirnya pihak I Am Geprek Bensu setuju, Ruben lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawan tersebut dan mendirikan 'Geprek Bensu'.

Setelah mendirikan usaha sendiri, Ruben Onsu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada I Am Geprek Bensu.

Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan

Baca: Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung

Ruben Onsu kemudian mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya ke PN Jaksel.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Hal ini membuat PT Ayam Geprek Benny Sujono(Bensu) menggugat balik.

Gugatan Ruben Onsu ditolak

Alih-alih dikabulkan, Makhamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Bensu menggunakan nama pemilik dan pemakai pertama yaitu Benny Sujono.

Oleh karena itu, hakim memutuskan enam merek dagang Ruben Onsu.

Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR

Baca: Ruben Onsu Larang Ayu Ting Ting Berikan Kado untuk Betrand Peto saat Ultah: Enggak Usah Ribet

Ruben Onsu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk mengganti merek dagangnya yang dikelolanya sejak 2017 itu.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Diketahui, dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.

Sementara itu, enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap memiliki persamaan dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Bensu.

Enam merek dagang yang dianggap sama itu adalah nama Geprek Bensu berserta logonya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pihak 'I Am Geprek Bensu' Benarkan Adanya Karyawan Jordi Onsu yang Ikut Bekerja





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved