Oleh sebab itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani kasus Novel bisa memberi hukuman maksimal bagi kedua oknum polisi yang menjadi terdakwa tersebut.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, dua oknum polisi yang jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat Kadir Mahulette dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram korban.
Sementara rekannya, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan sebab Rony ikut membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa memutuskan, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap sudah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Akibat ulahnya tersebut, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Ringan bagi Penyerang Novel, Bukti Hukum Compang-camping hingga Komitmen Jokowi Dipertanyakan"