Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi bukti hukum Indonesia compang-camping


zoom-inlihat foto
rahmat-kadir-mahulette-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.


Oleh sebab itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani kasus Novel bisa memberi hukuman maksimal bagi kedua  oknum polisi yang menjadi terdakwa tersebut.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali.

Seperti yang sudah ramai diberitakan, dua oknum polisi yang jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat Kadir Mahulette dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram korban.

Sementara rekannya, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan sebab Rony ikut membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa memutuskan, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap sudah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.

Akibat ulahnya tersebut, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Ringan bagi Penyerang Novel, Bukti Hukum Compang-camping hingga Komitmen Jokowi Dipertanyakan"

   





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved