Adian Napitupulu Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana Negara Pasca Kritik Menteri BUMN Erick Thohir

Politikus sekaligus anggota DPRD kader PDI-P Adian Napitupulu dipanggil Jokowi ke Istana Negara pasca Kritik Erick Thohir.


zoom-inlihat foto
adian-napitupulu-kritik-erick-thohir.jpg
Kolas Tribunnews
Politikus PDIP, Adian Napitupulu dan Menteri BUMN, Erick Thohir.


Beberapa waktu lalu Pemerintah sudah setuju memberi dana talangan lagi ke BUMN sebesar Rp 152 triliun.

Lucunya, beberapa BUMN yang dapat dana talangan itu adalah BUMN yang sudah go publik, salah satunya Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun.

Di Garuda Pemerintah punya saham sebesar 60%, sisanya dimiliki pihak swasta, salah satunya 25,6% di miliki Chairul Tanjung.

Di sini ada yang aneh dan membingungkan. Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah / menerbitkan saham baru.

Nah, lucunya status Rp 8,5 triliun yang di dapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara.

Baca: Adian Napitupulu Mengaku 4 Kali Tolak Tawaran Jokowi untuk Jadi Menteri

Dalam PP 23 tahun 2020, tidak dikenal istilah Pinjaman negara.

Yang ada hanyalah PMN, Penempatan Dana (tidak bisa diluar Perbankan), Investasi atau Penjaminan.

Ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau Investasi, tidak bisa yang lain.

Kecuali, pemerintah nekat menabrak PP yang di buatnya sendiri, dan itu adalah Pelanggaran Hukum yang tentunya sedang di tunggu para penggemar Impeachment.

Menteri itu untuk memecahkan masalah, bukan membuat masalah.

Kalau pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau Investasi, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau Delusi.

Sebagai contoh, jika Pemerintah memberi PMN Rp 8,5 triliun maka bisa jadi 25,6% saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8%, 5% atau mungkin dibawah itu.

Boleh jadi karena manisnya rayuan atau wabah corona pemerintah agak kurang fokus dan kurang jeli menegaskan status dana talangan itu.

Yang penting bagi pemerintah adalah mencegah Garuda bangkrut agar tidak terjadi PHK besar besaran.

Mencegah PHK besar besaran di Garuda Maka Erick Thohir tanggal 3 April 2020 memanggil Dirut Garuda.

Saat itu Erick Thohir minta agar Garuda tidak melakukan PHK.

Pada bulan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta Pengusaha (termasuk BUMN) tidak lakukan PHK.

Kira kira 27 hari kemudian yaitu tanggal 30 April, Dirut Garuda mengajukan syarat, PHK bisa dicegah asalkan ada relaksasi Financial.

Mungkin berniat menjawab keinginan Garuda maka 18 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 Mei 2020 Menteri Keuangan menjanjikan dana talangan untuk Garuda sebesar Rp 8,5 triliun jauh lebih menguntungkan dibanding relaksasi financial.

Baca: Erick Thohir Copot dan Rombak Pimpinan 8 Perusahaan BUMN, Fadjroel Rachman Ikut Kena Imbas

Gedubrakkk.... setelah diminta jangan ada PHK oleh Presiden Jokowi dan Erick Thohir, lalu dana talangan Rp 8,5 triliun di rencanakan oleh Sri Mulyani, kenapa yang terjadi justru PHK dan Pe-rumahan serta penderitaan massal di Garuda?





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved