TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman angkat bicara.
Dia menilai tuntutan kepada dua tersangka tersebut terlalu ringan.
"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis seperti ikutip dari Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," tuturnya.
Dia pun membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.
Habiburokhman mencontohkan kasus penyiraman air kelas di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun.
Baca: Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan
Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu
Lalu ada pula kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun.
Serta kasus di PN Pekalongan yang dituntun 10 tahun.
Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan seharusnya dihukum lebih berat dari ketiga kasus tersebut.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.
Habiburokhman berharap hakim dapat membuat putusan yang benar-benar adil sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia pun mengatakan akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Habiburokhman.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," kata dia.
Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz
Baca: KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan
Di samping itu, Tim Advikasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
Seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai tuntutan satu tahun penjara sebagai hal yang memalukan, rendah, dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.
Selain itu, dia juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Kejanggalan tersebut antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.
"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Presiden Joko Widodo juga dituntut untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka sandiwara hukum tersebut.
"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Baca: Novel Baswedan
Baca: Dipanggil Penyidik Soal Kasus Air Keras, Novel Baswedan : Akan Jelas Setelah Saya Beri Keterangan
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(TribunnewsWiki.com/SO/Febri/Kompas.com/ Tsarina Maharani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras Lain"