Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Mekanisme PPDB di DKI Jakarta mendapat protes forum orang tua siswa lantaran zonasi yang dilakukan berdasarkan usia, bukan lagi wilayah tinggal.


zoom-inlihat foto
ppdb-aceh.jpg
Antara via TribunJogja
Ilustrasi calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepastian waktu kapan siswa sekolah sudah diperbolehkan kembali ke rutinitas tatap muka belajar belum dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Kemendikbud masih akan mengkaji serta melihat situasi pada bulan Juni dan Juli ini, untuk menentukan kapan siswa bisa kembali ke sekolah, termasuk penggunaan protokol kesehatan.

Untuk waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sendiri sudah dibuka.

Misalnya, di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sudah membuka PPD tahun ajaran 2020/2021 pada 11 Juni 2020 lalu.

Meski begitu, pendaftaran siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 memicu polemik.

Penyebabnya, ada perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru / PPDB 2020/2021 di Jakarta.

ilustrasi belajar di sekolah
ilustrasi belajar di sekolah (Instagram/work_study_singapore)

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.

Sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengaku keberatan atas proses seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB 2020/2021 di DKI Jakarta.

Baca: Tahapan dan Persyaratan PPDB Online DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021

Baca: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Gratiskan Iuran Bulanan Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat

Baca: 5 Sekolah Kedinasan yang Masih Menjadi Idaman Sampai Sekarang, IPDN Duduki Posisi Pertama!

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi PPDB 2020/2021 saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.

"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu."

"Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi, Kamis (11/6/2020), dikutp dari laman Kompas.com berjudul Pemprov DKI Diprotes soal Jalur Zonasi PPDB yang Utamakan Siswa Berusia Tua.

Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah, namun berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.

Padahal seharusnya jalur zonasi PPDB 2020/2021 mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.

"Anak-anak yang sekolahnya dekat dengan rumah belum tentu bisa bersekolah di tempat tersebut apabila umurnya masih muda."

"Jadi mereka kalah dengan anak-anak yang usianya sudah tua."

"Karena semakin tua, maka dia punya prioritas yang lebih."

"Menurut kami itu kondisi seperti itu tidak adil," jelasnya.

Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015).
Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015). (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dewi mengaku FOTM sudah pernah mengajukan keberatan dan bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun belum mendapatkan jawaban.

FOTM pun sudah menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020), untuk menyampaikan keluhan terkait PPDB tersebyt.

"Kami sudah ketemu juga dengan Pak Saifuloh (Wakadisdik) dengan Pemprov juga jadi pertemuan yang ketiga kalinya tapi belum ada jawaban yang pasti jadi kami meminta supaya berikan jawaban," kata dia.

"Pak Wagub bagus sekali tanggapannya, beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah."

"Jadi beliau minta supaya kepala Disdiknya untuk bertemu dengan kami," tuturnya. 

Tata Cara PPDB di Jakarta

Seluruh alur PPDB DKI Jakarta tahun 2020, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca: Universitas Budi Luhur Buka Program 2000 Beasiswa bagi Calon Mahasiswa D3-S1, Minat?

Baca: VIRAL Mahasiswa Indonesia Berkelahi di San Diego, Habisi Bule Hingga Tergeletak, Ternyata Bonek

Baca: Sudah Pakai Protokol Kesehatan, 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19 Seminggu setelah Masuk Sekolah

Inilah 5 tahapan pendaftaran PPDB Online tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta
Inilah 5 tahapan pendaftaran PPDB Online tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta (Tribun Jabar)

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring. (PPDB DKI Jakarta)

2. Pengajuan cetak PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan: CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Lapor diri daring.

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215

(Tribunnewswiki.com/Ris)





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved