Dewi mengaku FOTM sudah pernah mengajukan keberatan dan bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun belum mendapatkan jawaban.
FOTM akhirnya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020), untuk menyampaikan keluhan yang sama.
“Kami sudah ketemu juga dengan Pak Saifuloh (Wakadisdik) dengan Pemprov juga jadi pertemuan yang ketiga kalinya tapi belum ada jawaban yang pasti jadi kami meminta supaya berikan jawaban," kata dia.
"Pak Wagub bagus sekali tanggapannya, beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah . Jadi beliau minta supaya kepala Disdiknya untuk bertemu dengan kami," tuturnya.
Baca: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Amsir Parepare (STIE Amsir Parepare)
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, terdapat lima jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI.
Yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta, jalur prestasi non akademik, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia"